Apa saja ruang lingkup pemasangan pelindung kebocoran?

Mar 10, 2024

Tinggalkan pesan

1. Peralatan dan tempat yang harus dipasangi alat proteksi kebocoran (saklar kebocoran)
(1) Peralatan listrik bergerak dan perkakas listrik genggam yang termasuk dalam Kelas I (produk listrik Kelas I, yaitu perlindungan produk terhadap sengatan listrik tidak hanya bergantung pada isolasi dasar peralatan, tetapi juga mencakup tindakan pencegahan keselamatan tambahan, seperti pentanahan cangkang produk);
(2) Peralatan listrik yang dipasang di tempat lembab, sangat korosif, dan tempat keras lainnya;
(3) Mesin dan peralatan konstruksi listrik di lokasi konstruksi;
(4) Pemasangan peralatan listrik sementara untuk penggunaan tenaga listrik sementara;
(5) Sirkuit soket di kamar tamu hotel, restoran, dan wisma tamu;
(6) Sirkuit soket di gedung-gedung seperti kantor, sekolah, perusahaan, dan tempat tinggal;
(7) Peralatan penerangan bawah air untuk kolam renang, air mancur, dan pemandian;
(8) Saluran listrik dan peralatan yang terpasang di air;
(9) Peralatan medis listrik di rumah sakit yang bersentuhan langsung dengan tubuh manusia;
(10) Tempat lain di mana pelindung kebocoran perlu dipasang.
2. Aplikasi pelindung kebocoran alarm
Untuk perangkat listrik atau tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kecelakaan atau kerugian ekonomi yang signifikan ketika aliran listrik terputus karena kebocoran, maka harus dipasang alat proteksi kebocoran jenis alarm, seperti:
(1) Penerangan jalan dan penerangan darurat di tempat umum;
(2) Lift pemadam kebakaran dan perlengkapannya untuk menjamin keselamatan di tempat umum;
(3) Penyediaan tenaga listrik untuk peralatan pemadam kebakaran, seperti alat alarm kebakaran, pompa pemadam kebakaran, lampu tangga darurat, dan lain-lain;
(4) Catu daya untuk alarm anti pencurian;
(5) Peralatan khusus lainnya dan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan terjadi pemadaman listrik.

Kirim permintaan
Kirim permintaan